Monday, February 4, 2013

Part 2 : Proses Perpanjang STNK di Kebon Nanas, Jakarta Timur



STNK baru
Halo semua, ini kelanjutan dari cerita tempo hari. Akhirnya setelah saya ditilang (SIM saya yang akhirnya ditahan, baca di sini : Part 1 : Ditilang karena Tidak Perpanjang STNK), saya jadi ingat untuk perpanjang STNK. Dan sori bukan karena TAKUT DI TILANG lagi, tapi karena ini memang KEWAJIBAN!, sebagai warga Negara yang baik kita wajib untuk membayar pajak kendaraan. Walaupun saya seperti tidak merasakan apa efek baik dari membayar pajak kendaraan ini selain dari pada menggendutkan kas dispenda (cc: @Erwin_Romy) :p
Sebelumnya pada tanggal 29 Februari 2103 saya sebenarnya ingin perpanjang STNK di PGC (Pasar Grosir Cililitan), karena simple dan saya bisa sekalian cuci mata, melihat dagangan orang dan beberapa objek “indah” lainnya. Namun ternyata fakta yang saya dapatkan : ternyata Kendaraan bermotor yang data-datanya belum sesuai dengan BPKB, STNK dan KTP tidak bisa memperpanjang STNK di sana. Masalah saya sendiri adalah BPKB saya belum ballik nama, kalau STNK sih sudah. Saya lalu di suruh mengurus Perpanjangan STNK di Kebon Nanas, karena mesti “dilegalisir”. Kenapa mesti Kebon Nanas? Karena memang Samsat terdekat dari PGC memang Kebon Nanas. Saya lihat jam sudah menunjukkan pukul 02.30, saya pikir masih sempat kesana, saya buru-buru kesana. 
Eh sesampainya disana ternyata sudah jam 3 pas, loketnya kebanyakan sudah pada tutup, tinggal loket pembayaran yang masih buka. Lalu saya tanyakan gimana cara “legalisir”, dia langsung mengerti dan menyuruh saya ke Lantai 2. Saya naik ke lantai 2 dam langsung menuju loket yang di beritahukan petugas dibawah (saya lupa nomor loketnya), loketnya sih sudah tutup tapi pintunya terbuka sedikit,saya mengintip dan dia langsung melihat saya dengan tatapan seperti melihat mangsa baru. Saya masuk dan menjelaskan masalah saya dan Dia pun melayani saya untuk membuat legalisir, dia cuma ceklak, ceklik memakai stepler dan mencap formulir data kendaraan dengan cap kepegawaian lalu selesai. Begitu selesai dia bilang : “biayanya 20rb mas“, dengan kening mengerinyit saya balas : “mm, engga ada blanko nya ya pak?” (sembari ngeluarin uang), sambil tersenyum kecil, dengan aksen Squidword (tokoh sponge bob) dia bilang : “ga ada mas”.  Dan dia pun menyerahkan semua berkas saya.

Dengan perasaan agak kesal saya keluar dari ruangan itu menuju kebawah dan melapor lagi kepetugas yang tadi, dia bilang : “nanti mas ga usah ambil formulir baru lagi, tinggal lengkapi formulir yang di legalisir itu aja”. Baru saya sadar, ohh maksud dari formulir legalisir ini adalah untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, tanpa harus kita mengurus terlebih dahulu ketidaklengkapan data seperti BPKB yang belum balik nama dan masalah lainnya. Tapi tetap saja saya tidak terima, kalau dipikir-pikir kan kenapa orang-orang ini menambah beban orang yang ingin membayar kewajiban kepada Negara dengan tilap-tilep murahan seperti ini? Walopun tujuannya untuk mempercepat proses kendaraan bermotor ini, tetap saja saya berpikir ini semacam cara yang tidak baik secara moral atau image samsat di mata masyarakat. Kenapa? Karena tidak ada bon/kuitansi sehingga tidak jelas itu uang berputar kemana, jangan-jangan cuma berputar di sekitar ruangan itu saja, siapa yang tahu. Mudah-mudahan saja saya salah dan ternyata itu di kembalikan ke Negara.
Antrian
3 hari berselang, pada sabtu, tanggal 26 Februari 2013, saya kembali ke samsat Kebon Nanas untuk menyelesaikan proses perpanjang STNK ini, saya sampai pada pukul 9 pagi. Begitu masuk ruang tunggu saya melihat ratusan orang mengantri dan saya sempat berpikir untuk pulang saja. Tapi ketika saya mendengar dari pengeras suara kalau prosesnya cukup cepat, dari nomor antrian 1 ke 2 Cuma 5 detik saja, saya pun memutuskan untuk ikut mengantri.

Proses nya seperti ini :
  1. siapkan fotokopian KTP dan KTP asli, Foto kopi STNK dan STNK asli, dan fotokopi BPKB dan BPKB asli, saya sarankan untuk menyiapkan berkas dari rumah anda (jika anda bermasalah dengan BPKB, atau motor anda masih kredit anda bisa “legalisir” di atas)
  2. Mengambil Formulir dan melengkapi data kendaraan
  3. Menyerahkan ke loket 1 untuk diperiksa kelengkapan
  4. Jika sudah lengkap, maka anda akan mendapatkan kupon kecil (nomor antrian)
  5. Lalu anda akan di panggil ke loket 2 untuk mengambil kuintansi pajak kendaraan yang wajib dibayar
  6. Anda langsung menuju loket 3 atau 4 (loket yang mana saja sama saja) untuk membayar pajak kendaraan anda
  7. Menunggu nama anda di panggil di loket 5 untuk mengambil STNK baru anda.
Dari ke 7 proses di atas yang menurut saya perlu diperbaiki oleh Samsat adalah adalah proses nomor 7, proses dimana, menurut saya berantakan, karena pengantri yang membludak dan kurangnya kursi untuk mengantri, saya sendiri mengantri sekitar 30 menit, dengan 15 menit berdiri saking penuhnya ruang antri untuk loket 5.
Semoga di hari depan hal-hal seperti ini tidak menyusahkan dan samsat semakin baik dalam melayani masyarakat, karena masyarakat sedang memberikan sebagian penghasilannya untuk Negara, sudah seharusnya samsat berkewajiban untuk mempermudah prsosesnya. Saya ada bayangan, di hari depan, untuk membuat pembayaran dengan system online, namun yaa,  masih lama sepertinya. Karena selain butuh biaya besar untuk membuat database, proyek pembuatannya juga nanti pasti rentan sebagai sarana korupsi, belum lagi masyarakat Indonesia yang tidak semuanya fasih menggunakan komputer. Tapi kalau ada niatan untuk itu dari kalangan samsat, dan di dasari untuk memajukan Indonesia, pasti pelayanan samsat akan lebih baik.
Sekian. Sampai jumpa di share/ tulisan berikutnya. Salam semangat!


*balik nama : adalah istlah untuk mengganti nama lama  (pemilik lama) yang tertulis di BPKB atau STNK dengan nama baru (pemilik baru)

No comments:

Post a Comment