STNK baru |
Sebelumnya pada tanggal 29
Februari 2103 saya sebenarnya ingin perpanjang STNK di PGC (Pasar Grosir
Cililitan), karena simple dan saya bisa sekalian cuci mata, melihat dagangan
orang dan beberapa objek “indah” lainnya. Namun ternyata fakta yang saya dapatkan
: ternyata Kendaraan bermotor yang data-datanya belum sesuai dengan BPKB, STNK dan KTP tidak bisa memperpanjang
STNK di sana. Masalah saya sendiri adalah BPKB saya belum ballik nama, kalau STNK
sih sudah. Saya lalu di suruh mengurus Perpanjangan STNK di Kebon Nanas, karena
mesti “dilegalisir”. Kenapa mesti Kebon Nanas? Karena memang Samsat terdekat
dari PGC memang Kebon Nanas. Saya lihat jam sudah menunjukkan pukul 02.30, saya
pikir masih sempat kesana, saya buru-buru kesana.
Eh sesampainya disana ternyata
sudah jam 3 pas, loketnya kebanyakan sudah pada tutup, tinggal loket pembayaran
yang masih buka. Lalu saya tanyakan gimana cara “legalisir”, dia langsung
mengerti dan menyuruh saya ke Lantai 2. Saya naik ke lantai 2 dam langsung
menuju loket yang di beritahukan petugas dibawah (saya lupa nomor loketnya),
loketnya sih sudah tutup tapi pintunya terbuka sedikit,saya mengintip dan dia
langsung melihat saya dengan tatapan seperti melihat mangsa baru. Saya masuk
dan menjelaskan masalah saya dan Dia pun melayani saya untuk membuat legalisir,
dia cuma ceklak, ceklik memakai stepler dan mencap formulir data kendaraan dengan
cap kepegawaian lalu selesai. Begitu selesai dia bilang : “biayanya 20rb mas“, dengan
kening mengerinyit saya balas : “mm, engga ada blanko nya ya pak?” (sembari
ngeluarin uang), sambil tersenyum kecil, dengan aksen Squidword (tokoh sponge
bob) dia bilang : “ga ada mas”. Dan dia
pun menyerahkan semua berkas saya.
Dengan perasaan agak kesal saya keluar dari ruangan itu menuju kebawah dan melapor lagi kepetugas yang tadi, dia bilang : “nanti mas ga usah ambil formulir baru lagi, tinggal lengkapi formulir yang di legalisir itu aja”. Baru saya sadar, ohh maksud dari formulir legalisir ini adalah untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, tanpa harus kita mengurus terlebih dahulu ketidaklengkapan data seperti BPKB yang belum balik nama dan masalah lainnya. Tapi tetap saja saya tidak terima, kalau dipikir-pikir kan kenapa orang-orang ini menambah beban orang yang ingin membayar kewajiban kepada Negara dengan tilap-tilep murahan seperti ini? Walopun tujuannya untuk mempercepat proses kendaraan bermotor ini, tetap saja saya berpikir ini semacam cara yang tidak baik secara moral atau image samsat di mata masyarakat. Kenapa? Karena tidak ada bon/kuitansi sehingga tidak jelas itu uang berputar kemana, jangan-jangan cuma berputar di sekitar ruangan itu saja, siapa yang tahu. Mudah-mudahan saja saya salah dan ternyata itu di kembalikan ke Negara.
Antrian |
Proses nya seperti ini :
- siapkan fotokopian KTP dan KTP asli, Foto kopi STNK dan STNK asli, dan fotokopi BPKB dan BPKB asli, saya sarankan untuk menyiapkan berkas dari rumah anda (jika anda bermasalah dengan BPKB, atau motor anda masih kredit anda bisa “legalisir” di atas)
- Mengambil Formulir dan melengkapi data kendaraan
- Menyerahkan ke loket 1 untuk diperiksa kelengkapan
- Jika sudah lengkap, maka anda akan mendapatkan kupon kecil (nomor antrian)
- Lalu anda akan di panggil ke loket 2 untuk mengambil kuintansi pajak kendaraan yang wajib dibayar
- Anda langsung menuju loket 3 atau 4 (loket yang mana saja sama saja) untuk membayar pajak kendaraan anda
- Menunggu nama anda di panggil di loket 5 untuk mengambil STNK baru anda.
Dari ke 7 proses di atas yang
menurut saya perlu diperbaiki oleh Samsat adalah adalah proses nomor 7, proses
dimana, menurut saya berantakan, karena pengantri yang membludak dan kurangnya
kursi untuk mengantri, saya sendiri mengantri sekitar 30 menit, dengan 15 menit
berdiri saking penuhnya ruang antri untuk loket 5.
Semoga di hari depan hal-hal
seperti ini tidak menyusahkan dan samsat semakin baik dalam melayani
masyarakat, karena masyarakat sedang memberikan sebagian penghasilannya untuk
Negara, sudah seharusnya samsat berkewajiban untuk mempermudah prsosesnya. Saya
ada bayangan, di hari depan, untuk membuat pembayaran dengan system online,
namun yaa, masih lama sepertinya. Karena
selain butuh biaya besar untuk membuat database, proyek pembuatannya juga nanti
pasti rentan sebagai sarana korupsi, belum lagi masyarakat Indonesia yang tidak
semuanya fasih menggunakan komputer. Tapi kalau ada niatan untuk itu dari
kalangan samsat, dan di dasari untuk memajukan Indonesia, pasti pelayanan
samsat akan lebih baik.
Sekian. Sampai jumpa di share/
tulisan berikutnya. Salam semangat!
*balik nama : adalah istlah untuk mengganti nama lama (pemilik lama) yang tertulis di BPKB atau STNK dengan nama baru (pemilik baru)
No comments:
Post a Comment